Berdasarkan Surat Edaran Ketua Nomor: 136/SEK/STMIK-SN/VII/2021 tentang TINDAKAN MEMINIMALISIR PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN STMIK SINAR NUSANTARA, sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021. Melalui Surat Edaran ini Ketua menetapkan langkah-langkah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan STMIK Sinar Nusantara Surakarta.